Jakarta –
Penyidikan kasus hoax ‘baju bekas sitaan dibawa pulang’ di Polda Metro Jaya telah rampung. Para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
“Telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU (Jaksa Penuntut umum),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Ade Safri menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (31/7) kemarin.
“Telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023,” ujarnya.
Adapun, tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta hanya 2 orang. Keduanya adalah, pria inisial EW (29) asal Balikpapan, Kalimantan Timur dan IAS (26) asal Salatiga, Jawa Tengah.
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang tersangka di kasus ini. Selain kedua pria tersebut, polisi juga menetapkan tersangka perempuan inisial AM (21) asal Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
Duduk Perkara
Kasus ini mengemuka setelah gambar tangkapan layar status WA tersebar di media sosial. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.
Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’, bukan Ditkrimsus.
Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Pembuat status juga tidak menyebutkan polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi, lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai gedung lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
3 Orang Jadi Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan unggahan berupa status WhatsApp (WA) tersebut tidak terkait dengan anggota kepolisian seperti yang dinarasikan. Postingan itu awalnya diunggah perempuan berinisal AM (21) yang berasal dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
AM sendiri mendapatkan foto tersebut dari postingan media pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata,” kata Auliansyah, Kamis (6/4).
Kepada penyidik, AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Dia mengaku tak ada niatan untuk menyebarkan postingan tersebut ke media sosial (medsos) lainnya.
“Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya,” ujarnya.
Namun, postingan tersebut dicomot pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). Selanjutnya EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(wnv/mea)