Jakarta –
Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.
Penetapan tersangka diputuskan usai dilakukan pemeriksaan terhadap Panji. Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandhani.
“Setelah pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara. Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” lanjut dia.
Meski demikian Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa Panji lebih lanjut.
“Saat ini penydik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini, Panji diperiksa dengan status tersangka.
“Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka,” ucap Djuhandhani.
(idn/idn)