Jakarta –
Polisi menyebutkan Karenina Anderson adalah seorang pemakai narkoba. Karenina Anderson akan diasesmen di Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan asesmen ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah Karenina Anderson akan direhabilitasi, mengingat kategorinya adalah pemakai narkoba.
“Kalau (ketentuan Pasal) 127 (UU Narkotika) ini kita akan lakukan asesmen ya, asesmen dan TAT,” kata Ardhy kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hasil asesmen ini nantinya akan menentukan apakah Karenina Anderson layak untuk diberi rehabilitasi narkoba.
“Nanti yang menentukan hasil asesmen adalah dari pihak BNNK Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Karenina Disebut sebagai Pemakai
Sebelumnya, Kompol Ardhy menyebutkan Karenina Anderson adalah seorang pemakai narkoba.
“Pengguna,” kata Ardhy.
Karenina Anderson ditangkap di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Senin (31/7). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 4,1 gram ganja dan selinting ganja.
Karenina Anderson Jadi Tersangka
Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap terkait kasus ganja. Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika,” kata Achmad Ardhy.
Pasal 127 ayat 1 huruf a berbunyi:
“Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
(mea/dhn)