Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Habib Rizieq tak mendapat izin ibadah Umrah ke Arab Saudi.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (31/7/2023), gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7). Dalam SIPP PTUN Jakarta, gugatan Habib Rizieq ini masih berstatus pendaftaran perkara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, mengajukan gugatan tersebut karena Rizieq tidak diberi izin ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami,” kata Azis Yanuar, dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Azis mengatakan pihaknya mengajukan gugatan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Bapas Jakarta Pusat. Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke beberapa instansi antara lain Menko Polhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.
“(Surat) ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujarnya.
Azis menyoroti alasan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak mengizinkan kliennya melaksanakan ibadah umrah. Azis menyebut Kejari Jakpus sulit mengawasi Habib Rizieq saat umrah.
“Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud, bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Azis menambahkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq yang diberi undang-undang.
“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” katanya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami,” sambungnya.
Selanjutnya: Tanggapan Ditjen Imigrasi.