Jaksa penuntut umum (JPU) memprotes pertanyaan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Maqdir menanyakan keluhan pihak tertentu ke eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, soal waktu pelaksanaan proyek BTS.
“Ada satu percakapan antara Saudara di dalam grup itu berkenaan dengan keluhan dari pihak-pihak tertentu kepada Pak Anang bahwa 4G ini tidak mungkin sampai 4 ribu sekianan. Saudara memberikan komentar ‘Apa iya bisa, bisa, 3.600 aja masak mereka nggak bisa?’ gitu, ketika itu yang saya mau tanya begini, apakah hal itu terjadi karena memang pelaksanaan ini,” tanya Maqdir dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
“Interupsi, Yang Mulia,” potong jaksa.
Jaksa mengatakan pertanyaan itu telah ditanyakan di persidangan sebelumnya saat Mirza juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsha Fatrika menengahi dan mengatakan tak akan mengambil alih keterangan Mirza di sidang sebelumnya.
“Mohon maaf sebelumnya, tadi disepakati di awal bahwa keterangan saksi ini di persidangan yang lainnya tidak diambil alih namun saudara penasihat hukum,” kata jaksa.
“Iya, iya, kita dengarkan dulu pertanyaannya,” timpal Hakim Dennie.
“Di persidangan sebelumnya,” kata jaksa.
“Kita nggak ambil alih keterangan saksi di persidangan sebelumnya,” kata Hakim Dennie.
“Maksud kami, mohon maaf, keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum itu adalah keterangan saksi ini pada persidangan yang sebelumnya,” kata jaksa.
Hakim mengatakan keterangan Mirza di persidangan hari ini lah yang akan diambil. Kemudian, Maqdir mengaku menanyakan hal yang sama lantaran kliennya juga didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Artinya nanti diterangkan, yang saksi terangkan di persidangan ini lah ya yang kita ambil,” kata Hakim Dennie.
“Boleh saya sedikit ya menyampaikan yang dikemukakan saudara penuntut umum karena klien kami kan didakwa bersama-sama,” kata Maqdir.
“Intinya yang saksi terangkan di persidangan inilah yang nanti akan kita pertimbangkan ya, apa layak atau tidak untuk dijadikan fakta persidangan. Silakan dilanjutkan,” kata Hakim Dennie.
Mirza kemudian menceritakan informasi yang diperolehnya dari Anang terkait waktu penuntasan proyek BTS. Dia mengatakan Anang menyebut salah satu vendor telah memberitahu terkait proyek BTS tak mungkin tuntas dalam waktu 1 tahun.
“Pertanyaan saya adalah ketika itu kenapa terjadi percakapan sampai seperti itu?” tanya Maqdir.
“Saya tidak ingat percakapannya cuma saya mencoba mengingat-ingat, ada sebuah momen bahwa Pak Anang menceritakan setelah bertemu dengan salah satu operator, dari pihak operator tersebut, bukan berkeberatan ya, tapi menginformasikan bahwa ini nggak mungkin vendor akan memproduksi sekian banyak perangkat untuk membangun dalam waktu satu tahun. Yang saya ingat itu,” jawab Mirza.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.