Jakarta –
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ditahan. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan Ponpes Al-Zaytun akan diurus oleh sahabat-sahabat Panji selama Panji dalam tahanan.
“Di sana ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnya lah yang fokus untuk mengelola di sana,” kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepada dirinya. Dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.
“Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” sambungnya.
Hendra mengatakan Panji kini telah berusia 77 tahun. Dia meminta penyidik menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77,” ujarnya.
“Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” imbuhnya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(haf/haf)