Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) menyebut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah gaji pokok yang tak dibayarkan saat mereka aktif bertugas di luar negeri. FLAPK menyatakan tetap ingin hak mereka diberikan.
“Kemlu dalam siaran pers tanggal 1 Agustus 2023, telah memberikan tanggapan, yang intinya adalah mengakui ada kebijakan tidak membayar gaji pegawainya, mereka yang saat ini masih menjabat (tentunya termasuk Menlu) adalah juga korban kebijakan masa lalu. Sayangnya mereka tidak punya iktikad untuk menyelesaikan,” kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Kusdiana tak mempersoalkan jika petinggi Kemlu saat ini mengikhlaskan gaji pokoknya sendiri yang belum dibayar. Namun, dia menegaskan FLAPK tetap menuntut hak mereka dibayarkan.
“Bila beliau tidak ingin menyelesaikannya dan mengikhlaskan haknya diambil oleh pemerintah, itu adalah hak beliau-beliau. Akan tetapi, sebagai pejabat pemerintah, mereka terikat sumpah jabatan, di mana dalam salah satu paragrafnya berbunyi, ‘Akan melaksanakan peraturan perundang-perundangan yang berlaku’,” katanya.
“Sehingga, Menteri Luar Negeri mempunyai kewajiban moral untuk memenuhi hak para pegawai,” ucapnya.
Protes Pensiunan PNS Kemlu
FLAPK, yang beranggotakan 200 orang, menyatakan berhak mendapatkan gaji dalam negeri yang jumlahnya jauh lebih banyak.
“Selama ditempatkan/ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, kami menerima tunjangan penghidupan luar negeri (TPLN),” kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam keterangan tertulis dilihat pada Selasa (1/8).
“Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan. Namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan,” sambung dia.
Kebijakan tidak membayar hak gaji dalam negeri didasarkan pada Surat Edaran Sekjen Kemlu Nomor: 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, Perihal: Keuangan Perwakilan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang dalam pertimbangannya mengatakan ‘menunggu keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P./5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen’, Jo III.c ‘gaji di Indonesia tidak diberikan’.
“Namun setelah keluar keputusan yang definitif, yaitu diundangkannya Undang-Undang No 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu,” ujar Kusdiana.
Di lain pihak, PNS/ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri. Seluruh ASN diatur oleh undang-undang sama, namun kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu.
Selanjutnya: Tanggapan Kemlu.