Jakarta –
Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora digelar pekan depan. Sidang tuntutan digelar setelah anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu diperiksa sebagai terdakwa.
“Selanjutnya tuntutan kita jadwalkan Kamis depan, Kamis, 10 Agustus 2023,” kata hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).
“Siap,” kata jaksa penuntut umum.
Hakim memerintahkan Mario Dandy kembali ke dalam sel tahanan. Sidang ditutup dan akan kembali digelar pada Kamis (10/8) pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
(whn/haf)