Seorang pria bernama Hasanuddin (43) dianiaya hingga tewas oleh 4 orang mantan sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dicurigai maling.
Keempat tersangka tersebut dihadirkan dalam jumpa pers, di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023). Keempat tersangka berbaju tahanan dan diborgol.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) k-3e KUHPidana atas pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Serta kita lapis juga pasal perorangan, yaitu Pasal 351 Ayat (3) mengenai penganiayaan berat,” kata Kompol Binsar, kepada wartawan di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).
Binsar mengatakan pihaknya juga tengah mendalami unsur pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Polisi akan menggelar rekonstruksi untuk memperjelas peristiwa pidana tersebut.
“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetasan pasal,” tuturnya.
Dicurigai Maling
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/7) siang. Para pelaku mencurigai Hasanuddin akan melakukan pencurian karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Mereka kemudian menangkap Hasanuddin dan membawanya ke pos keamanan. Di sana, Hasanuddin dianiaya dan dipaksa untuk mengaku.
Korban tidak sadarkan diri usai dianiaya selama kurang lebih dua jam. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
“Betul, korban atas nama Hasanuddin (43) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana, Senin (31/7/2023).
Polisi kemudian menangkap keempat sekuriti tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka. Keempat tersangka yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) kini ditahan polisi.
Simak pernyataan Ancol di halaman selanjutnya….