Jakarta –
Tambang emas ilegal di Banyumas menjadi sorotan usai insiden terjebaknya 8 orang penambang. Kini lokasi penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang itu ditutup. Sementara proses evakuasi korban telah dihentikan.
Kedelapan penambang emas korban terjebak di lubang sedalam 70 meter penuh air yang merupakan warga Bogor itu dinyatakan hilang. Berikut hal-hal diketahui terkait keberadaan tambang emas ilegal di Banyumas dan insiden tersebut:
1. Penambang Diduga Meninggal di Hari Pertama
Tanda-tanda kehidupan para korban tambang ilegal di Banyumas itu sudah tidak ada sejak hari pertama pencarian. Dinyatakan bahwa jika sejak hari pertama sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam lubang galian tambang emas itu.
“Tanda-tanda korban meninggal sejak hari pertama sudah ada,” kata Kepala Basarnas Cilacap sekaligus SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa kepada wartawan di lokasi kejadian, dilansir detikJateng, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, operasi penyelamatan yang dilakukan pada hari ketujuh sebenarnya sudah tidak efektif lagi Meski begitu, Adah tidak menyimpulkan kondisi delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas itu.
Dugaan korban sudah meninggal sejak hari pertama diperkuat dengan adanya bau saat proses evakuasi. Terlebih, berdasarkan informasi yang didapat dari para penambang, di dalam lubang itu tidak ada tempat untuk berlindung.
2. Pencarian Disetop, 8 Penambang Dinyatakan Hilang
Adah mengatakan sesuai SOP Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan setelah pencarian tujuh hari maka operasi pencarian bisa dinyatakan ditutup. Dia melanjutkan, apabila suatu hari nanti ada hal-hal yang di luar perkiraan, operasi pencarian bisa dibuka kembali.
“Apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun tidak efisiensi lagi dalam pelaksanaannya, operasi SAR itu bisa dinyatakan ditutup,” kata Adah kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/8/2023).
“Kalau memang ada tanda-tanda itu ya kita bisa laksanakan operasi SAR kembali,” ujarnya.
Adah menjelaskan, saat ini delapan penambang tersebut statusnya dinyatakan hilang. Dia juga mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban yang hadir dalam agenda penutupan operasi pencarian.
“Kami turut prihatin. Semoga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini,” ujarnya.
Aparat akhirnya menutup lokasi penambangan emas ilegal yang terletak di Desa Pancurendang, Banyumas, usai insiden terjebaknya 8 penambang di galian tambang hingga dinyatakan hilang. Penutupan dilakukan atas dasar perizinan serta kondisi penambangan yang tidak memperhatikan keselamatan pekerja.
“Proses penambangan ini sangat jauh dari kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Sehingga saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ini,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (1/8/2023).
Usai proses pencarian secara resmi dihentikan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI serta pemerintah Kabupaten Banyumas untuk melakukan penjagaan ketat. Pihaknya juga meminta agar para penambang bisa secara mandiri membongkar bedeng-bedeng tempat lubang galian tambang emas berada.
4. Polisi Buru Pemilik Modal Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR (40). DR merupakan pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang.
“Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berinisial DR, warga Pancurendang,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi saat ditemui di posko Basarnas, dilansir detikJateng, Selasa (1/8/2023).
5. Polisi Telah Amankan 3 Orang Tersangka
Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Banyumas tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.
Mereka dijerat dengan pasal UU Minerba pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar. Namun terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
“Kita juga jerat Pasal 359. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Untuk pasal lingkungan hidup bisa kita terapkan juga nantinya,” terang Kompol Agus Supriyadi.
(wia/imk)