Jakarta –
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu sekaligus pelapor Rocky Gerung, Lisman Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera memanggil Rocky. Hal ini menyoal laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mudah-mudahan kasus ini bisa berlanjut dan Rocky segera dipanggil,” kata Lisman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Lisman menyebut, hari ini dirinya sudah menjalani klarifikasi terkait laporannya. Dia mengatakan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik tengah dikoordinasikan dengan ahli.
“Hasil hari ini kordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan dan periksa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan saya,” ujarnya.
Disisi lain, Lisman menyoroti adanya sebaran foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Rocky Gerung di tengah panasnya kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Dia menduga ada pihak yang menunggangi atau mengambil kesempatan di tengah panasnya kasus ini.
“Saya lihat ada pihak ketiga yang memboceng kasus ini dengan memviralkan foto Prabowo dan Rocky padahal kami cek itu foto lama namun dikeluarkan pada saat kasus ini sedang viral,” kata Lisman.
Dia juga menduga ada upaya pihak lain untuk mengadu domba antar pihak-pihak dengan menyebarkan kembali foto lama antara Prabowo dengan Rocky. Dia memastikan pelaporan dirinya ke Polda Metro tak ditunggangi politik.
“Ada pihak-pihak yang ingin adu domba antara Jokowi dengan Prabowo terkait kasus Rocky Gerung yang menjadi perhatian publik. Saya berharap Rocky segera diperiksa dan ditangkap,” imbuhnya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih menelaah 3 pelaporan terkait perkara yang sama di Polda Metro. Polisi memanggil sejumlah ahli untuk mendalami unsur pidana dalam laporan terkait Rocky Gerung ini.
“Mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Di antaranya melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
(wnv/dek)