Jakarta –
Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Kuasa hukum Teddy Minahasa menyebut kliennya sudah memprediksi hasil putusan banding tersebut.
“Pak TM sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda,” ujar kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Tidak hanya itu, Anthony juga menyebut Teddy Minahasa berpesan agar cukup dirinya saja yang menjadi target konspirasi.
“Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya sidang putusan banding menyatakan menolak permohonan Teddy Minahasa, yang artinya Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Satu, menolak permohonan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat malam.
Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” sambungnya.
Ramadhan menyampaikan majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan terhadap Teddy tetap dijatuhi sanksi pecat.
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkas dia.
Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (31/5), setelah dinyatakan melanggar etik usai dirinya tersangkut kasus narkoba.
(dwia/aud)