Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan karyawan keuangan, PT Tabi Bangun Papua, Mieke sebagai saksi di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala mencecar Mieke yang menyebut ‘se-Jayapura tahu Hotel Angkasa punya Pak Lukas’.
“Mengenai Hotel Angkasa, sudah jelas ibu katakan bahwa dari dokumen punya Pak Lakka. Tapi kami agak tergelitik ‘se-Jayapura tahu bahwa itu punya Pak Lukas’. Hati-hati. Saya tanya, se-Jayapura, Jayapura itu orang begitu banyak, Ibu sebutkan lima orang Jayapura yang berbicara kepada ibu kalau itu punya Bapak Lukas ?” tanya Petrus Bala dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
“Penjual bakso,” jawab Mieke.
“Maksudnya ‘se-Jayapura tahu bahwa Hotel Angkasa punya Bapak Lukas’, Ibu sebutkan lima orang saja yang menyatakan kepada ibu bahwa punya Bapak Lukas,” tanya Petrus.
“Bapak coba datang ke Jayapura, tanya,” jawab Mieke.
“Oh tidak, tidak, ini keterangan saudara, maksudnya ..,” timpal Petrus.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh pun menengahi. Dia meminta Mieke menjelaskan jawabannya secara tegas.
“Sebentar, tadi Saudara menyatakan bahwa bukan rahasia lagi, sudah menjadi rahasia umum. Bahwa banyak orang yang tahu, berati bukan rahasia lagi. Pertanyaannya ini harus tegas pertanyaannya penasihat hukum minta ketegasan Saudara. Itu kan rakyat Papua kan banyak, masyarakat Papua banyak. Saudara bisa sebutkan lima orang yang.. ?” tanya Hakim Rianto.
“Kemarin itu saya pergi makan bakso. Terus waktu masalahnya Bapak Lukas, tukang baksonya ngomong kayak gini, ‘Haduh kasihan hotelnya sudah disita’. Saya bilang, ‘Siapa punya, Bu?’. Dia bilang ‘Kasihan itu hotelnya Pak Gubernur, Pak Lukas.'” jelas Mieke.
Petrus kemudian menanyakan lagi siapa yang mengatakan Hotel Angkasa milik Lukas Enembe. Mieke kembali mengatakan jika semua orang mengetahui hal tersebut.
“Oke saya lanjutkan, pernyataan tukang bakso itu kapan?” tanya Petrus.
“Sudah lama, Pak,” jawab Meike.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.