Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tidak mempunyai kuasa untuk melawan vonis mati yang dibatalkan itu.
Ferdy Sambo divonis pidana mati di tingkat PN Jakarta Selatan. Kemudian Ferdy Sambo =mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Vonis kasasi Ferdy Sambo telah diketok MA pada Selasa (8/8) kemarin. MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA.
2 Hakim Agung Dissenting Opinion
MA menyampaikan ada 2 hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari 3 anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti, mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” Kabiro Hukum MA, Sobandi.
Dalam sidang kasasi, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi.
Dia mengatakan upaya hukum biasanya berakhir sampai di tahap kasasi. Namun, katanya, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.
MA Tegaskan Tak Ada Intervensi
Sobandi menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. Sobandi menyebut hakim dijamin kemerdekaannya.
“Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi.
Vonis Putri, Kuat Ma’ruf dan Ricky
Vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga disunat MK. Putri divonis 10 tahun penjara, sebelumnya 20 tahun penjara di PN Jaksel dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA.
Sementara vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara. Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dalam putusan kasasi MA divonis 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Jaksa tidak mempunyai kuasa untuk melawan. Baca halaman berikutnya>>
Simak Video ‘Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo dkk’: