Jakarta –
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan alasan menghadirkan Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Wawan mengatakan pihaknya ingin membuktikan aktivitas judi yang dilakukan Lukas di luar negeri.
“Terkait dengan persidangan hari ini, kami sampaikan bahwa, kami memeriksa lima orang saksi. Yang dua orang adalah penyedia jasa di Singapura atas nama Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto. Dari keterangan tersebut kami ingin menggambarkan bahwa ada aktivitas judi yang dilakukan oleh terdakwa di Singapura dan Filipina,” kata Wawan kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan aktivitas judi itu dilakukan Lukas di tahun 2020 dan 2022. Dia mengatakan pihaknya memiliki bukti jika uang yang digunakan Lukas untuk berjudi merupakan uang suap yang berkaitan dengan proyek di Papua.
“Nah tadi mungkin rekan-rekan mendengar bantahan dari pihak penasehat hukum, bahwa ini pidana umum. Perlu kami sampaikan, bukti kami, kenapa kami kemudian menghadirkan dua orang yang melayani judi di Singapura, kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura, jadi tidak benar kalau ini dikatakan pidana umum. Itu yang kami tegaskan,” kata Wawan.
“Kami punya buktinya ini, bukti transfer uang, melalui rekening penampung atas nama Agus Parlindungan Tambunan. Nah rekening inilah yang digunakan Dommy Yamamoto menampung duit-duit yang kemudian digunakan untuk berjudi di Singapura dan Filipina, nilainya adalah Rp 3,170 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan uang yang masuk ke rekening Dommy selaku pihak swasta penyedia layanan judi dari Lukas hanya digunakan untuk keperluan berjudi.
“Jadi tidak ada aktivitas lain selain keperluan berjudi yang masuk ke rekening dia, melalui rekening penampung Agus Parlindungan Tambunan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak swasta, Dommy Yamamoto, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dommy menyebut Lukas menghabiskan uang Rp 22,5 miliar untuk bermain judi di Manila, Filipina.
“Dari total yang di Singapura maupun Rp 22,5 M di Manila. Apa ada dari uang tersebut ada yang kembali? Atau sudah habis di tempat judi itu?” tanya hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
“Habis, Yang Mulia,” jawab Dommy.
Dommy mengatakan Lukas tak pernah menang hingga menghabiskan uang senilai Rp 22,5 miliar saat berjudi di Manila. Dia mengatakan Lukas menghabiskan uang itu untuk berjudi tidak dalam satu tahun.
“Habis. Bisa yakin habis dari mana Saudara katakan demikian?” tanya hakim Dennie.
“Ya saya cuma lihat dari mimik. Setahu saya habis, Yang Mulia, tidak pernah menang,” jawab Dommy.
“Yang di Manila, di Filipina, untuk uang sebesar Rp 22,5 miliar itu dalam berapa kali permainan, atau dari periode dari kapan sampai kapan? Satu tahu atau berapa lama?” tanya Hakim Dennie.
“Berapa bulan, tidak sampai tahun, Yang Mulia,” jawab Dommy.
(azh/azh)