Kasus suami istri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Terkini, polisi menghentikan laporan suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis.
Di sisi lain, kasus KDRT yang dilaporkan oleh istri dinyatakan telah lengkap. Sang suami, Bani Idham Bayumi pun segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok menjadi sorotan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun tangan.
Yang menjadi sorotan lantaran istri sempat ditahan polisi, sementara suami tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hingga kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sang suami akhirnya ditahan polisi.
Foto: Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (dok. Istimewa)
|
Laporan Suami Disetop Polisi
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis.
“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Rabu (9/8).
Alasan Laporan Suami Disetop
Penghentian penyidikan perkara KDRT tersebut diputuskan dalam gelar perkara pada Rabu (9/8). Penyidik menyatakan kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
“(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti,” katanya.
Baca di halaman selanjutnya: suami segera diadili…..