Jakarta –
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merespons terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Yasonna Laoly menyebut pihaknya menghargai putusan kasasi itu dan menunggu eksekusi dari jaksa.
“Hukumannya kan seumur hidup dan ini putusan pengadilan (kasasi) kami hargai, kami tinggal menunggu eksekusi jaksa,” kata Yasonna dilansir Antara, Kamis (10/8/2023).
Yasonna menyebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari jaksa setelah Mahkamah Agung menganulir vonis menjadi lebih ringan kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. Dia memastikan akan berkonsultasi dengan Dirjen Pas berkaitan dengan penempatan Ferdy Sambo.
“Belum (pemindahan) ini kami akan lihat nanti seperti apa tempatnya, nanti saya konsultasi ke dirjen (pemasyarakatan),” ucap Yasonna.
Dia pun mengaku belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo setelah vonis baru itu.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Belakangan Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonannya dikabulkan hingga vonisnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).
MA menyampaikan ada 2 hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun, kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).
Selain Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal juga mengajukan kasasi. Kasasi ketiganya juga dikabulkan MA hingga masa hukumannya diubah.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Simak Video: Jokowi soal Vonis Mati Sambo Dianulir MA: Saya Hormati Keputusannya
(maa/idh)