Jakarta –
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ridwan Djamaluddin memiliki kekayaan senilai Rp 16,6 miliar.
Dilihat dari LHKPN 2022, Kamis (10/8/2023), kekayaan Ridwan Djamaluddin didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan. Ia memiliki tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung hingga Batam dengan total aset Rp 5.080.000.000.
Ridwan Djamaludin juga memiliki empat mobil yang terdiri dari BMW, Toyota Avanza Veloz hingga Toyota Voxy, dengan total Rp 815.000.000. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.423.200,000.
Selain itu Ridwan Djamaludin memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.870.358.203. Ia juga memiliki surat berharga Rp 1.440.750.00.
Ridwan Djamaludin tercatat tidak memiliki utang. Artinya jika ditotal Ridwan Djamaludin memiliki kekayaan bersih senilai Rp 16.629.308.203.
Diketahui Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8).
Pantauan detikcom di Kejagung, Jakarta Selatan, Ridwan terlihat ke luar gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda pukul 17.53 WIB. Kedua tangan Ridwan tampak diborgol.
Ridwan dibawa gedung oleh dua orang tim Kejaksaan. Dia langsung dibawa ke mobil tahanan.
Ade mengatakan peran tersangka Ridwan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
(dwia/aud)