Jakarta –
Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng telah divonis lepas atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja. KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi.
“Hari ini tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Ali mengatakan sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkap sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Salah satunya, tim Jaksa KPK mengungkit tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.
“Majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan,” jelas Ali.
“Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP,” tambahnya.
Selain itu, tim jaksa KPK mengaku heran usai tidak adanya pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
“Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Ali.
Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.
“Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan,” ucap Ali.
“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan kasasi telah diajukan kepada Mahkamah Agung. Pihak KPK berharap majelis hakim mengabulkan kasasi yang telah diajukan.
“KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” tutur Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.
Sidang vonis lalu digelar Senin (17/7) di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng bukan termasuk perbuatan pidana.
(ygs/maa)