Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Pascaputusan MA tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi.
“Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dilansir Antara, Kamis (10/8/2023).
Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Akan tetapi, Maneger Nasution mengembalikan keputusan tersebut kepada keluarga Brigadir Yosua apabila mereka berkehendak untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban.
“Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka,” ujarnya.
Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan itu, kata dia, dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
LPSK Hormati Putusan MA Anulir Vonis Sambo
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf pada tanggal 8 Agustus 2023.
Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.
“Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
(mea/mea)