Jakarta –
Brigjen Asep Guntur Rahayu sempat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Surat itu telah diserahkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Secara administratif pada hari Senin tanggal 31 Juli saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK. Saya tembuskan ke Pak Kapolri,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Firli Bahuri dan Sigit Listyo telah menjawab surat pengunduran diri dari Asep. Keduanya kompak menolak pengunduran diri tersebut.
“Surat tersebut sudah dijawab, baik dari Pak pimpinan KPK dan Pak Kapolri, menolak pengunduran diri saya,” katanya.
Asep mengakui ada polemik yang terjadi di internal KPK sejak Jumat (28/7). Hal itu buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang terkesan menyalahkan penyelidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas hingga pengumuman Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pimpinan KPK dan para pegawai dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK lalu mengadakan audiensi pada Senin (31/7). KPK, kata Asep, juga terus berkomunikasi dengan pihak TNI dalam menuntaskan polemik terkait OTT di Basarnas.
“Ke internal di hari Seninnya, kami sudah dikumpulkan di ruangan ini, ada audiensi dengan seluruh pegawai KPK. Kemudian , langkah ke eksternalnya sudah koordinasi dengan Panglima TNI, dengan Bapak Kapolri, dengan yang lainnya,” ujar Asep.
Asep tidak menjelaskan alasan pengajuan pengunduran dirinya. Dia menyebut usai adanya audiensi dengan pimpinan KPK serta komunikasi dengan TNI, proses penyidikan terus dilakukan hingga saat ini.
“Hasilnya penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT Basarnas berjalan dengan lancar. Koordinasi berjalan dengan baik. Jadi kita dukung,” katanya.
Firli Tolak Pengunduran Diri Asep
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga telah buka suara soal surat pengunduran diri yang sempat diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Dia menegaskan Asep masih akan dipertahankan untuk bertugas di KPK.
Firli mengatakan pihaknya menghormati langkah pengunduran diri yang diajukan Asep. Namun ia menyebutkan pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri tersebut.
“Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak,” kata Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7).
Firli mengatakan keputusan pimpinan telah bulat. Dia menegaskan Brigjen Asep akan dipertahankan untuk tetap bertugas di KPK.
“Yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tutur Firli.
(ygs/rfs)