Jakarta –
Vonis Ferdy Sambo yang semula dihukum mati kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman seumur hidup penjara. Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menghormati putusan kasasi itu.
“Oh Sambo, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu. Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun juga kasasi,” ujar Ma’ruf Amin dilansir detikJatim, Jumat (11/8/2023).
Meski begitu, Ma’ruf mengatakan bahwa siapapun yang merasa tidak puas dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Saya silakan kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” kata Ma’ruf.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.
Belakangan Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonannya dikabulkan hingga vonisnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA,Selasa (8/8).
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal juga mengajukan kasasi. Kasasi ketiganya juga dikabulkan MA hingga masa hukumannya diubah.
Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini
(zap/idn)