Jakarta –
Seorang pria berinisial ICS (23) ditemukan tewas dengan luka lebam di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengatakan pria itu tewas usai dikeroyok.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat konferensi pers di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/8/2023). Ketiga pelaku pengeroyokan itu ialah H (28), FD (25), dan SR (23).
Adhi menjelaskan, para pelaku dan korban sempat menginap di sebuah kos harian untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kala itu, kata Adhi, korban merasa paranoid usai menggunakan sabu.
“Dari hasil interogasi kepada para pelaku bahwa sebelumnya para tersangka bersama korban menginap di kos harian di Jalan Hayam Wuruk untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar Adhi.
“Selesai menggunakan narkotika, korban merasa paranoid dan menduga ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban, mendengar korban teriak-teriak dan tidak mau serahkan kunci, para tersangka marah dan mulai melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” sambungnya.
Adhi menuturkan, para pelaku yang merasa kesal melakukan penganiayaan dengan memukuli korban. Adhi pun menyebut hasil test urine korban dan pelaku positif metamfetamin dan amfetamin. Kini, ketiga orang itu sudah berstatus sebagai tersangka.
“Hasil interogasinya, tersangka H mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak 3 kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak 1 kali. Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak 3 kali. Kemudian tersangka SR memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Jadi tiga orang tersebut, setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adhi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami memar pada bagian kepala, wajah, leher, dan anggota gerak, serta mengalami luka lecet pada bagian wajah, dada, dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada lambung.
“Dari hasil autopsi, bahwa korban menderita memar pada kepala, wajah, leher dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah, dada dan anggota gerak akibat kekerasan benda tumpul. Selanjutnya ada resapan darah pada kulit bagian dalam akibat kekerasan benda tumpul dan juga pendarahan pada lambung,” jelas Adhi.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum luar tubuh korban, hasil autopsi korban, CCTV kos, dan kunci kamar kos. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mae/mae)