Jakarta –
Setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus diselenggarakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ini dilaksanakan dengan khidmat sesuai urutan susunannya.
Susunan upacara bendera 17 Agustus ini bisa berbeda-beda tergantung dari instansi yang menyelenggarakan. Baik pada instansi pemerintahan di pusat maupun daerah, di sekolah, di perkantoran hingga di lingkungan masyarakat.
Menurut Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), susunan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI itu dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat. Pedoman tersebut juga dapat digunakan sebagai acuan susunan upacara bendera 17 Agustus yang diselenggarakan di sekolah, instansi/kantor, hingga lingkungan masyarakat.
Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI 2023
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.Pedoman tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI, disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema dan logo HUT ke-78 RI juga dapat diunduh pasa situs resmi Kemensetneg (www.setneg.go.id).
Pedoman tersebut juga berisi tentang panduan dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023. Mengutip dari SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, berikut isi lengkapnya:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
(wia/imk)