Jakarta –
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersurat ke DPRD meminta persetujuan tarif layanan TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta sebesar Rp 5.000. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan surat tersebut akan diteruskan kepada komisi yang membidangi transportasi untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya harus laporkan kepada Komisi B (membidangi transportasi). Nah debat-ablenya gimana, harus benar-benar nggak asal omong saja. Pokoknya asal surat itu ada kita internal DPRD pasti membahas itu,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Prasetyo mengatakan nantinya DPRD akan mempertanyakan dasar pengusulan tarif Rp 5.000 untuk rute tersebut. Prinsipnya, Prasetyo meminta agar pemberian subsidi tiket jangan sampai merugikan Pemprov DKI.
“Nanti debat-ablenya pada saat surat itu sampai di kita kan, saya dapat penjelasan dasarnya apa,” jelasnya.
“Ini kan bicaranya masalah subsidi. Kalau (bus) hanya mutar-mutar nggak ada penumpangnya kita akan merugi,” sambung dia.
Seperti diketahui, Heru Budi Hartono telah menerima laporan usulan tarif bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta sebesar Rp 5.000 dari Dinas Perhubungan. Heru pun setuju atas usulan tarif tersebut.
“Pak Kadis sudah lapor. Iya, setuju,” kata Heru Budi Hartono di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Heru bakal melayangkan surat permohonan persetujuan DPRD DKI Jakarta menggelontorkan subsidi tiket untuk layanan tersebut. “Sesuai aturan kita bersurat minta izin apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif bus TransJakarta rute Kalideres-Bandara Soetta sebesar Rp 5.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan usulan tarif tersebut kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Kami sudah melakukan review dan kemudian saya juga sudah membuat laporan ke Pak Pj Gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Syafrin mengatakan penetapan tarif mesti mengantongi persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dia mengatakan pembahasan tarif masih di tingkat internal Pemprov DKI. Jika usulan tersebut disetujui Heru Budi, akan diteruskan ke DPRD DKI.
“Tentu, berdasarkan regulasi, untuk penetapan tarif dengan subsidi itu harus mendapat persetujuan Dewan. Ini yang sedang kami laporkan. Kemudian menunggu petunjuk lebih lanjut untuk kemudian diusulkan jika memang akan menggunakan tarif Rp 5.000,” jelasnya.
(taa/rfs)