Seorang turis Brasil di Bali diperkosa oleh pengemudi (driver) ojek online (ojol). Pelaku yang berinisial WD sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. Kini, pelaku sudah berstatus tersangka.
Polisi mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap turis wanita tersebut. Berikut informasi selengkapnya.
Peristiwa itu berlokasi di tanah kosong Jalan Nyangnyang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pemerkosaan itu terjadi pada Senin (7/8/2023) pukul 04.00 hingga 05.00 Wita. Korban pemerkosaan itu adalah perempuan asal Brasil berinisial GWL (26).
“Korban merupakan wisatawan asal Brasil yang berlibur ke Bali dan menginap di salah satu vila di daerah Jimbaran,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dilansir detikBali, Senin (7/8/2023).
Diketahui, korban sedang berlibur di Bali. Kejadian bermula ketika korban GWL memesan ojol dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa Asri Jimbaran. Pesanan tersebut diambil oleh driver ojol berinisial WD.
“Selama dalam perjalanan, korban (GWL) terus diajak mengobrol oleh pelaku sampai tidak memperhatikan map (peta) perjalanan,” tutur Jansen.
Sesampai di sebuah tanah kosong, WD membelokkan motornya dan menyuruh GWL turun. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu berupaya memperkosa GWL dan sempat membanting turis asing itu.
Bahkan, WD mencekik leher dan menutup mulut GWL. Perempuan berusia 26 tahun itu berupaya melawan dengan memukul menggunakan botol air mineral.
GWL sempat kabur, tapi WD menangkapnya dan kembali membanting tubuh wisatawan asing itu. Setelah memperkosa, WD mengantar GWL pulang ke Villa Asri Jimbaran.
Wangkadasih Dever, driver ojol pemerkosa WN Brasil dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Jumat (11/8/2023). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
|
Pelaku Ditangkap di Pasuruan
Wangkadesh Dever (WD), sopir ojol yang memerkosa turis wanita asal Brasil akhirnya ditangkap. Ia tinggal di sebuah kos-kosan di wilayah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. WD tertangkap saat kabur ke Pasuruan, Jawa Timur.
WD berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. Ia ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Saat ini tim telah mengembangkan kembali terkait peristiwa tersebut untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Pelaku Jadi Tersangka
Dikutip dari detikBali, pelaku pemerkosaan turis wanita asal Brasil ditetapkan sebagai tersangka. WD terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Dever sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).
Baca berita di halaman selanjutnya soal motif pemerkosaan turis Brasil di Bali.