Jakarta –
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri karena terjerat kasus narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa. Kini, AKBP Dody mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
“Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ramadhan mengatakan keputusan pemecatan terhadap AKBP Dody diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8), pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua TIM KKEP Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
5 Saksi Dihadirkan
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan sebanyak lima orang saksi yang hadir dalam sidang etik AKBP Dody. Tiga orang hadir secara tatap muka, sementara dua lainnya hadir secara daring.
Ramadhan lantas merinci lima orang saksi yang dimaksudnya, yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS, AKP AA. Namun dia tak menjelaskan detail siapa yang hadir secara langsung dan daring.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Vonis AKBP Dody
Di sisi lain, vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara itu. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim.
(isa/hri)