Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi Sultan Rif’at Alfatih (20), di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Polisi juga akan mengecek CCTV milik PT Bali Towerindo Sentra (Bali Tower) di lokasi.
“Semua akan kita cek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (12/8/2023).
Hengki tak menampik penyelidikan nantinya akan mengalami hambatan, mengingat peristiwa kecelakaan yang menimpa Sultan terjadi 5 Januari 2023. Namun penyidik akan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan kelalaian.
“Di sini perlu kami sampaikan ya, ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu. Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian,” kata dia.
“Kemudian kami tunjuk tim penyidiknya, dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.
Laporan pihak Sultan terhadap PT Bali Towerindo sendiri sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.
Keluarga Sultan Minta Polisi Cek CCTV Bali Tower
Kuasa hukum korban, Tegar Putuhena mengatakan dengan pelaporan tersebut pihaknya meminta polisi mengecek CCTV milik Bali Tower yang ada di lokasi tersebut.
“Kami juga tadi minta ke penyidik dan kami sampaikan juga di lokasi kejadian tanggal 5 Januari itu ada 3 CCTV yang terpasang. 3 CCTV itu miliknya Bali Tower silakan nanti polisi yang meminta itu untuk dibuka,” kata Tegar Putuhena, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Tegar mengatakan dengan dibukanya CCTV tersebut akan terlihat jelas kronologi kecelakaan yang berujung leher Sultan terjerat kabel menjuntai sampai tak bisa bicara.
“Kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa, akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah,” ujarnya.
“Supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yang dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya,” tambahnya.
Tegar kemudian menanggapi klaim Bali Tower yang menyebutkan bahwa kabel menjuntai bukan kelalaian pihak perusahaan.
“Jadi kalau PT Bali Tower mengklaim tidak ada kelalaian, lawannya lalai itu hanya ada satu, lawannya lalai itu sengaja. Kalau dia bilang tidak lalai, ya apa iya dia sengaja naruh kabel di tengah jalan sampai orang lain celaka,” imbuhnya.
Baca selanjutnya: tanggapan Bali Tower….