Keluarga Sultan Rif’at Alfatih korban kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, sudah melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) ke polisi. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan Sultan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP. Pihak Sultan melapor ke polisi pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Laporan ini disebabkan karena kondisi Sultan yang tidak normal lagi selama tujuh bulan Sultan gara-gara kecelakaan akibat kabel utilitas melintang di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 5 Januari 2023. Dia, yang berkendara bersama teman-teman SMA-nya pukul 22.00 WIB, mengalami kecelakaan.
Kabel fiber optik yang menjuntai itu tersangkut mobil, kabel itu tertarik mobil dan memantul ke leher Sultan. Sultan seketika tak sadarkan diri. Tulang tenggorokan sultan putus. Saluran makan juga putus.
Tindakan medis dilakukan. Hingga saat ini, Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal. Paru-parunya terdampak. Dia tidak lagi bisa mengkonsumsi makanan secara normal. Berat badannya menjadi turun.
Ayah Sultan bernama Fatih FH mencoba meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan pemilik kabel fiber optik yang menjuntai. 5 Juni 2023, Fatih mendatangi kantor perusahaan pemilik fiber optik itu di Jakarta Pusat. Namun upayanya tersendat gara-gara pihak perusahaan tak lagi bisa dihubungi. Keuangan keluarga terganggu karena biaya pengobatan untuk Sultan yang mahal.
“Harapan saya sih yang pasti anak saya bisa sembuh total dengan cara apa pun. Tetapi yang realistis sekarang adalah bantuan dan pertanggungjawaban pihak perusahaan, karena selain itu sekarang ini saya mencoba menjual rumah saya untuk biaya pengobatan anak saya, sudah tidak ada pilihan,” tutur Fatih ayah Sultan, Rabu (26/7).
Selanjutnya tiga langkah awal polisi