Ketua RW di Pluit inisial ST (72) jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Diduga, Ketua RW itu melakukan pelecehan terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI.
Meski jadi tersangka, pelaku pelecehan itu tidak ditahan. Apa alasannya? Lalu, bagaimana kronologi pelecehan seksual itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual dilakukan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST. Sebagai informasi, RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Pluit dari RW 06 diduga menjadi korban pelecehan tersebut.
“Pada Juni 2022, kira-kira pukul 10.00 WIB, RI menerima panggilan telepon dari ST. Saat membuka pembicaraan, pelaku menanyakan korban sedang berada di mana dan melakukan apa. “Klien saya bilang hendak mandi karena baru selesai berolahraga. Tapi saudara ST bertanya lagi, ‘Apakah ada orang lain di rumah?’, dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI,” kata kuasa hukum korban RI, Steven Gono pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8/2023).
Karena merasa tidak nyaman, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain. Kemudian, ST bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.
“(RI menjawab) semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan ‘masih ada lubang yang belum ditambal’,” tutur Steven.
Pada saat itu, korban kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
“Klien saya enggak berani marah karena dia masih ada hubungan profesional sama Ketua RW, mereka kenalnya juga sudah lama, sudah belasan tahun. Jadi, dianggapnya sudah kayak keluarga sendiri. Cuma, dia kaget. Kok bisa kayak begitu,” ungkapnya.
Sementara itu, RI ternyata diam-diam merekam percakapan yang bernada pelecehan seksual tersebut. Alasannya, korban diduga mengalami pelecehan seksual non-verbal dari ST lebih dari satu kali.
“Sebenarnya ini bukan kejadian yang pertama kali. Yang ini tuh kami ada bukti rekaman percakapannya waktu ditelepon. Nah, kenapa ada rekaman percakapan? Karena sebelumnya ini sudah pernah kejadian kayak begini,” kata Steven.
“Karena klien kami enggak ada bukti, jadinya kan dia takut. Semenjak kejadian yang pertama kali, setiap kali ditelepon sama Ketua RW-nya itu, klien kami rekam percakapannya,” sambungnya.
Kuasa hukum Ketua RW di Pluit, Daniel Torino Voll (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
|
Pelaku Dilaporkan ke Polisi
ST, Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan, ST telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengapa ST Tidak Ditahan?
Ketua RW di Pluit yang dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual tidak ditahan oleh kepolisian. Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.
“Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian,” ujar Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni.
Pasal 5 Berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Sebagai informasi, penyidik memiliki alasan subjektivitas dan objektivitas dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan subjektif yakni: tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan alasan objektivitas penahanan seseorang dapat dilakukan jika ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas 5 tahun penjara.
Lalu, apa tanggapan dari pihak Ketua RW Pluit tersebut? Baca berita di halaman selanjutnya.