Jakarta –
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mendorong uji emisi kendaraan di luar Jakarta segera dilakukan. Uji emisi ini merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Hal itu disampaikan Sigit saat media briefing di Kementerian LHK, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). Mulanya, Sigit mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitaran Jabodetabek untuk terus mendorong uji emisi kendaraan dalam rangka menurunkan polusi di Jakarta.
“Upaya pemerintah pusat pertama adalah kita menyadari bahwa kendaraan yang masuk di Jakarta itu tidak hanya kendaraan yang teregistrasi di Jakarta. Jadi banyak kendaraan keluar masuk, yang dari Jakarta pun masuk Bodetabek sehingga kerja sama perlu dilakukan untuk jangan cuma di Jakarta saja di-push untuk uji emisi, tapi juga pemerintah daerah sekitarnya. Nah itu kita sudah koordinasi dan menyepakati masing-masing daerah untuk melakukan mendorong terus uji emisi,” kata Sigit kepada wartawan.
Sigit pun mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar dilakukan pengecekan uji emisi di ruas jalan tertentu dengan berkoordinasi dengan Korlantas Polri. Sigit menyebut pihaknya berencana melakukan penanganan lebih serius terkait uji emisi ini. Nantinya, Sigit berharap uji emisi ini menjadi suatu aturan hukum yang berlaku.
“Kemudian kita juga mengusulkan koordinasi dengan Korlantas dan Dirlantas apakah bisa kampanye dimulai dengan di ruas-ruas jalan tertentu ada semacam operasi untuk mengecek uji emisi ini. Kemdudian kita juga akan melihat respons dari masyarakat kira-kira sudah siap nggak dikenakan, tidak lagi hanya sosialisasi tapi juga penegakkan hukum,” ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta juga diketahui bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk merazia sekaligus menilang kendaraan tak lolos uji emisi. Pemprov DKI berkoordinasi dengan Korlantas Polri membentuk satgas tersebut.
“Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
Asep Kuswanto menyampaikan, Dinas LH telah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 3 tahun lalu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. Meski begitu, Asep memandang perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor masif melaksanakan uji emisi.
“Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” jelasnya.
Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian. Sehingga, bisa ditindak bersamaan.
“Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.
“Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujar Eko.
“Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini,” tambahnya.
(dek/dek)