Jakarta –
Pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan di Jabodetabek untuk mengatasi polusi udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemda dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
“kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Budi Karya mengatakan nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
“Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan sejumlah langkah untuk memperketat uji emisi juga tengah digodok. Salah satu opsi adalah sistem tilang bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan uji emisi.
“Waktu kita diskusikan, Polri bilang karena uji emisi nggak bisa secara elektronik, sehingga belum bisa dilakukan. Bisa dilakukan tapi harus dengan patroli lapangan dan razia. Tapi Polri ragu melakukannya apakah iya sekarang masih pakai model-model razia? Nanti dibilangin Polrinya, Polri pake semprit lagi. Gitu kira-kira,” tutur Siti.
“Oke. Terus kita diskusikan kalau gitu pakai jalan keluarnya gini aja. Yang uji teknisnya dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi secara profesional Dinas Lingkungan Hidup dan dinas profesional yang lepas dan Dinas Lingkungan Hidup bisa didukung oleh KLHK dan nanti ditilangnya oleh Polri. Jadi selama proses itu Polri yang terus mengawasi. Jadi caranya kelihatannya seperti itu yang bisa dilakukan,” imbuh dia.
DKI Jakarta Siap Perketat Uji Emisi
Menanggapi perintah untuk memperketat uji emisi, Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan siap. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan memperketat uji emisi di titik-titik tertentu.
“Ya tadi sekali lagi DKI punya beban tanggung jawab untuk melakukan bersama-sama Polda Metro dengan Kementerian LHK sebagai supervisi untuk bisa mengetatkan uji emisi. Kalau kendaraan truk kan sudah ada 6 bulan sekali. Itu kan kita uji tes dan Pemda DKI tempat titik-titik tertentu itu kan secara rutin sudah melakukan uji emisi untuk memperingatkan kendaraannya melebihi dari kondisi yang ada. Cuma kita kan kurang disiplin kira-kira seperti itu,” papar Heru.
Simak Video ‘Usulan Pemprov DKI untuk Kurangi Polusi: Sejumlah ASN WFH-Green Building’:
(mae/zap)