Jakarta –
KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan sudah masuk tahap akhir.
“Penyelidikannya sudah pada tahap akhir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp 1 miliar untuk makan dan minum setiap harinya.
“Iya betul,” ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik penyidikan.
“Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP,” sambung Asep.
Dana Operasional Rp 1 T Lukas Enembe
KPK sebelumnya telah membongkar dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Anggaran makan dan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6). Alex awalnya menyampaikan setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun lebih. Namun pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Lukas Enembe ternyata fiktif.
“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” kata Alex.
Dana operasional itu dilaporkan mayoritas untuk keperluan makan dan minum Lukas Enembe. KPK menelisik lebih jauh dengan mengecek ke sejumlah tempat yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional.
“Sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum,” kata Alex.
“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” sambungnya.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggungjawaban dana operasional yang dipakai Lukas Enembe. Dia mengatakan banyak laporan pengeluaran yang tidak disertai bukti-bukti yang jelas.
“Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa,” ujar Alex.
Lukas Enembe sejauh ini telah dijerat dengan tiga kasus korupsi mulai dari gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi dari Lukas kini juga telah masuk dalam tahap persidangan.
(ygs/haf)