Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai perubahan struktur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah sesuai. Dia mengatakan penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian sudah tepat.
“Sudah benar, kan Perpresnya ketuanya kan Bu Menteri PPA, sekarang diubah Pak Kapolri,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (14/8/2023).
Muhadjir mengatakan, dalam kasus TPPO, yang menjadi domain utamanya adalah penegakan hukum. Hal itu yang nantinya akan dilaksanakan oleh Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Ketua I Gugus Tugas TPPO dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Gugus Tugas TPPO.
“Dalam hal penindakan kalau terjadi TPPO itu domain pak Mahfud dan Pak Kapolri, dan memang harusnya seperti itu,” imbuhnya.
Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023. Dalam Perpres, mengubah Muhadjir yang sebelumnya menjadi Ketua I Gugus Tugas TPPO digantikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Muhadjir kini menjadi Ketua II.
“Sudah benar Keppresnya (yang sekarang), dulu enggak terlalu benar karena domain TPPO ini lebih ke perkara hukum, yaitu tindak kriminal, sedangkan pencegahan dan rehabilitasi pasca kasus itu sebetulnya dari aspek yang tidak terlalu urgen dibandingkan (penegakan hukum) tadi,” katanya.
Adanya perubahan Perpres tersebut, nantinya, Muhadjir akan fokus dalam tindakan pencegahan TPPO. Selain itu, Muhadjir juga akan mengadakan program rehabilitasi bagi para korban TPPO.
“Jadi nanti urusan saya itu mencegah terutama di kantong-kantong yang terjadi TPPO, kemudian kedua kalau sudah ada terjadi kasus, harus ada program rehabilitas dari sisi ekonomi, nanti jadi urusan saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 49 Tahun 2023. Perpres ini mengatur struktur gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perpres 49/2023 itu diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023, sebagaimana salinan dilihat detikcom, Jumat (11/8/2023). Perpres ini mengatur struktur gugus tugas TPPO yang tertulis dalam pasal 6.
Menko Polhukam Mahfud Md sebagai ketua I dan Menko PMK Muhadjir Effendy bertugas sebagai ketua II. Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditunjuk sebagai ketua harian.
(knv/knv)