Rocky Gerung rupanya pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyinggung marga Laoly. Rocky Gerung dipolisikan karena diduga menghina marga Laoly.
Pernyataan Rocky Gerung di diunggah di akun Twitter-nya pada 2020 silam. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkit kembali pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi laporan terhadap Rocky Gerung tersebut. Laporan itu rupanya dilayangkan di tahun yang sama yakni 2020 oleh komunitas Laoly.
Dilaporkan oleh Komunitas Laoly
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap Rocky Gerung dilaporkan pada 2020 oleh komunitas Laoly. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Jadi betul bahwa tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya-upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (14/7/2023).
Laporan Masih Diproses Polisi
Ade Safri mengatakan kasus tersebut tidak mandek. Dia mengatakan polisi meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus tersebut.
“Melibatkan beberapa ahli, baik itu dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
“Jadi ini tidak mandek kita terus melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan karena beberapa ahli juga kira harus lakukan klarifikasi. Sebelum nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” jelasnya.
Baca selanjutnya: pernyataan Yasonna Laoly