Jakarta –
Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menerima laporan dari K dan orang tuanya. Perempuan berusia 16 tahun itu melaporkan suaminya (A) dengan tuduhan persetubuhan pada anak.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin menuturkan K dan kedua orang tuanya melaporkan A pada Sabtu (12/8/2023). “Iya benar (Sabtu) korban dan orangtuanya melapor ke Polres Bima Kota,” ujarnya dilansir detikBali, Senin (14/8/2023).
Jufrin menerangkan laporan tersebut bernomor Aduan/674/VIII/2023/NTB/Res Bima Kota. “Aduannya tentang persetubuhan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video acara resepsi pernikahan salah satu warga di Kota Bima viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar di TikTok, Instagram, hingga Facebook itu, tampak pengantin perempuan duduk seorang diri di atas pelaminan. Sebab, pengantin pria sengaja tak datang.
Ayah pengantin perempuan, Adhar Amiruddin, mengaku keluarga besarnya sudah dipermalukan. Apalagi, K ternyata hamil lebih dulu oleh A sebelum menikah. Hal inilah yang mendasari Adhar membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
“Kami lapor masalah ini ke polisi. Jangan karena kami miskin, tapi kami punya harga diri,” ungkap pria berusia 34 tahun saat dihubungi detikBali, Sabtu (12/8/2023).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)