Bekasi –
Wowon Erawan alias Aki dkk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Ai Maimunah dan anak-anaknya, Muhamad Riswandi serta Ridwan Abdul Muiz. Hakim pun mencecar Wowon yang mengapa tega membunuh para korban.
Hal itu ditayakan hakim saat Wowon menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (14/8/2023). Wowon duduk sebagai terdakwa bersama Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
“Kok tega membunuh padahal cuma nggak jenguk?” tanya hakim.
“Khilaf,” ujar Wowon.
“Kalau khilaf sekali, ini sampai delapan korban?” tanya hakim.
Wowon kemudian terdiam. Hakim kemudian mencecar Wowon dengan pertanyaan lainnya.
“Pikiranmu kemana? Nggak ada rasa berdosa?” sambung hakim.
“Nggak,” jawab Wowon.
Hakim terus mencecar Wowon kenapa tega membunuh istri dan anak-anaknya. Wowon hanya terdiam.
“Yang hinggap ditubuhmu siapa? Apa yang ada di otakmu? Sehingga anak dan istri (sampai) dibunuh,” cecar hakim. Wowon tak menjawab.
“Pas bunuh gimana?” tanya hakim lagi.
“Dulu biasa-biasa saja,” jawab Wowon.
“Menyesal?” tanya hakim.
“Nggak ada,” ujar Wowon.
Diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri dari Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak dari Ai Maimunah.
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tiga korban itu, Wowon dkk juga melakukan pembunuhan terhadap sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.
(isa/haf)