Jakarta –
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
“Dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya.
(haf/dhn)