Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy pun geleng-geleng kepala usai sidang.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (15/8/2023), jaksa mulanya membacakan amar putusan. Jaksa meyakini Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman 7 tahun penjara.
“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa
Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi
Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.
(whn/haf)