Jakarta –
Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki laporan PB SEMMI terhadap selebgram Oklin Fia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil para saksi, termasuk pelapor.
“Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi, Selasa (15/8/2023).
“Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik,” lanjut Hady.
Hady memastikan Oklin Fia juga akan segera dipanggil. Namun, Hady belum bisa membeberkan kapan jadwal pemanggilan Oklin Fia.
“Iya betul (bakal dipanggil),” terang Hady.
Hady menyebut kasus konten menjilat es krim ini mengarah ke UU ITE. Sehingga polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.
“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut,” imbuh Hady.
Pelapor Sebut Oklin Fia Pansos
Pelapor, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Sosok Oklin Fia yang mengenakan jilbab dinilai tidak sepatutnya mempertontonkan pelanggaran asusila.
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujarnya.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin Fia tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang terbesar viral.
“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” kata dia.
(isa/mea)