Jakarta –
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terus menunduk saat mendengar tuntutan 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Usai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (15/8/2023), jaksa mulanya membacakan amar tuntutan kepada Shane.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap jaksa.
Shane tampak terus tertunduk selama pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sesekali Shane juga menoleh ke arah jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan selesai, Shane tampak menghampiri ayahnya yang hadir di ruang sidang. Shane Lukas memeluk ayahnya dan melambaikan tangan.
(whn/haf)