Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar, jika tidak mampu membayar, maka diganti pidana penjara 7 tahun. Apa alasannya?
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Terdakwa Mario Dandy alias Dandy Dkk sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Diketahui, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar atau diganti pidana tambahan penjara 7 tahun yang dinilai dapat memberikan keadilan bagi korban David Ozora yang kini menderita.
Sebab menurut jaksa, korban bisa mendapatkan ketidakadilan ganda jika terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi terhadap korban. Selain itu saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur penggantian pembayaran restitusi dengan pidana penjara sehingga jaksa membuat terobosan hukum baru.
“Oleh karena itu, ketika Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy Dkk tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya,” kata Ketut Dalam keterangannya Rabu (16/8/2023).
Ia menyebut tuntutan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memberikan manfaat hukum dalam proses penegakan hukum pidana. Oleh karenanya tuntutan tersebut ditujukan untuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
“Di era sekarang, kepentingan korban dan melibatkan korban dalam proses penegakan hukum itu hal utama. Apalagi dalam kasus MD (Mario Dandy), korban tidak saja mengalami kerugian materiil, tapi juga phisikis dan akan dialami seumur hidupnya terutama yang terkait dengan traumatic dan sulit mengembalikan seperti keadaan semula,” ujar Ketut saat dihubungi terpisah.
“Efek jera harus diberikan bukan untuk sekedar pembalasan tapi lebih pada perlindungan atas hak korban, sehingga ke depan masyarakat akan berpikir untuk melakukan perbuatan yang sama yang sangat keji serta berdampak sosial yang luar biasa,” sambungnya.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan biaya restitusi terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yaitu, Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya,” demikian bunyi pasal tersebut.
Ketut mengatakan pasal tersebut merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus ‘berhati bersih’, tetapi juga harus ‘menghidupkan hatinya’ dalam menginterpretasikan hukum.
“Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan “Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Ketut.
Ia menyebut dalam menuntut terdakwa jaksa juga diminta untuk mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan nilai keadilan. Sebab menurutnya tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Sedangkan tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh.
Baca halaman selanjutnya.