Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa.
Dia mengatakan apabila dinyatakan lengkap, maka Panji akan segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” jelas Djuhandhani.
“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(knv/knv)