Jakarta –
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan penyelesaian undang-undang dalam pidatonya di rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun 2023-2024. Puan memamerkan sebanyak 64 undang-undang telah dirampungkan oleh tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
Rapat itu digelar bersamaan dengan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut hadir dalam sidang paripurna tersebut.
“Kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah yaitu sejumlah 64 undang-undang melalui alat kelengkapan DPR RI,” kata Puan dalam pidatonya.
Puan lalu memerinci jumlah undang-undang yang disahkan tiap AKD DPR. Puan mengungkap total ada 64 undang-undang yang sudah disahkan.
“Komisi I dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 6 undang-undang, Komisi II dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 26 undang-undang, Komisi III dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 6 undang-undang, Komisi V dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 1 undang-undang,” ujar Puan
“Komisi VI dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 5 undang-undang. Komisi VII dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 1 undang-undang. Komisi IX dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 1 undang-undang. Komisi X dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 2 undang-undang. Komisi XI dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 5 undang-undang,” lanjutnya.
Puan tak hanya menyebutkan kinerja penyelesaian undang-undang di tingkat komisi, melainkan juga di AKD lain meliputi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Badang Anggaran (Banggar) DPR, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR.
“Badan Legislasi dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 7 undang-undang. Badan Anggaran dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 1 undang-undang selain undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Panitia Khusus DPR RI dan wakil pemerintah telah menyelesaikan 3 undang-undang,” sebut Puan.
Puan melanjutkan dalam masa sidang ini, pihaknya masih membahas sebanyak 13 rancangan undang-undang (RUU). Dia memastikan pembahasan RUU itu dilakukan secara optimal.
“Pada masa persidangan ini DPR RI bersama pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan untuk 13 RUU yang masih berada pada pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023,” kata Puan.
“DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat,” imbuhnya.
(whn/gbr)