Jakarta –
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengaku akan kooperatif menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh warga Kampung Bayam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini ia sampaikan setelah warga Kampung Bayam, Jakarta Utara menggugat Pemprov DKI Jakarta dan JakPro yang merupakan korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS).
“Kooperatif lah. Kami komunikasi terus. Kan ada tim comunity development di Jakpro. Itu yang melakukan komunikasi,”kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, Jakpro sebelumnya sudah menjalin komunikasi bersama warga terkait tempat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), termasuk area publiknya.
“Karena kalau tidak nanti kita juga disalahkan. Jadi harus kegiatan apapun yang dilakukan di area publik komunikasi, sosialisasi intinya,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena tak kunjung mendapat hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN pada 14 Agustus 2023 dengan nomor 379/G/TF/2023/PTUN-JKT. Jihan mengatakan pihaknya menggugat tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tinggal di Kampung Susun Bayam kepada warga yang dianggap berkah.
“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/8).
Jihan mengatakan warga mengaku berhak menempati Kampung Susun Bayam setelah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 tentang Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam. Selain itu, pihaknya menggugat karena merasa adanya pelanggaran hak atas hunian yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemprov DKI dan JakPro.
(dwia/dwia)