Jakarta –
KPK kembali memperpanjang masa tahanan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), yang menjadi tersangka kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan hingga 30 hari ke depan.
“Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari kedepan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan Gerius terhitung dari 18 Agustus-16 September 2023 di Rutan KPK. Dia mengatakan KPK juga masih melakukan pemanggilan saksi untuk membuat terang keterlibatan Gerius di kasus korupsi tersebut.
“Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan Tersangka tersebut,” ujarnya.
Gerius One diketahui mulai ditahan pada 19 Juni-8 Juli 2023. Masa tahanan itu diperpanjang dari 9 Juli-17 Agustus 2023 di Rutan KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gerius One Yoman sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Gerius diduga ikut menerima Rp 300 juta dari tersangka Rijatono Lakka (RL).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berawal saat Lukas Enembe mengadakan kegiatan pengadaan proyek di Dinas PUPR. Gerius dan Lukas Enembe diduga sama-sama terlibat melakukan kongkalikong memenangkan perusahaan Rijatono.
“Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU,” kata Asep, Senin (19/6).
“Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi,” tambahnya.
Rijatono memberikan fee kepada Gerius sebanyak 1 persen dari nilai kontrak. Total Gerius menerima sekitar Rp 300 juta dari proyek tersebut.
“Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tersangka RL sebesar Rp 300.000.000,” katanya.
(ygs/ygs)