Jakarta –
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pencegahan korupsi yang efektif adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Kejagung menyebut salah satu caranya dengan melakukan penindakan terhadap kasus korupsi dengan nilai kerugian besar hingga mendorong adanya UU Perampasan Aset.
“Pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi big fish dengan nilai kerugian yang besar,” kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Ketut menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp 152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Adapun di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar tersebut berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi harus dilakukan dengan komitmen kuat antar lembaga. Misalnya ia mendorong pengesahan UU Perampasan Aset.
“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Ketut.
Ketut menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset. Sebab mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi.
“Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga saat ini telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan, serta melakukan penindakan terhadap korporasi pada beberapa perkara.
Hal itu disampaikan Ketut dalam diskusi panel yang bertema “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Selain itu pada forum tersebut terdapat usulan yang disampaikan mengenai pencabutan hak politik secara permamem terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” kata Ketut.
(yld/dhn)