Fenomena bocah-bocah menunggu klakson ‘telolet’ akhir-akhir ini marak kembali. Bocah-bocah tersebut berlari ke pinggir jalan ketika bus melintas dan meminta untuk dibunyikan ‘telolet’.
Menyikapi hal ini, Satlantas Depok melarang penggunaan klakson telolet. Klakson ‘telolte’ dinilai dapat mengganggu keamanan dan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.
Di sisi lain, penggunaan klakson ‘telolet’ juga membikin kaget orang. Sebab, bunyi klakson melebih desibel ketentuan standar.
Standar Desibel untuk Klakson
Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan penggunaan klakson kendaraan sudah diatur dalam undang-undang tidak boleh melebihi 118 desibel.
“Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel, paling tinggi 118 desibel,” kata Sugianto dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (15/7).
Klakson ‘Telolet’ Ganggu Keselamatan
Sugianto menambahkan persyaratan perlengkapan standar kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan klakson ‘telolet’ bukan standar kendaraan.
“Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Pasal 279 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..