Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo (20) dihukum 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy pun geleng-geleng kepala mendengar tuntutan itu.
Sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Mario Dandy hadir langsung di dalam ruang sidang.
Jaksa awalnya membacakan fakta-fakta persidangan hingga pertimbangan sebelum membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut apa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekadar penganiayaan berat, namun termasuk sadisme.
Jaksa pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.
Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Pembayaran restitusi dibebankan terhadap Mario Dandy bersama Shane dan AG.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika Mario Dandy tidak bisa membayarnya. Besaran uang pengganti itu disesuaikan dengan perbuatan masing-masing terdakwa.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.