Jakarta –
Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Umi Pipik melaporkan Oklin atas dugaan tindak pornografi dan asusila terkait konten menjilat es krim yang dilakukan Oklin Fia.
“Alhamdulillah hari ini diterima,” kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (16/8/2023).
Laporan Umi Pipik itu teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Mariyah mengatakan, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia sebagai perwakilan dari suara masyarakat. Dia mengklaim mendapat pengaduan dari umat muslim, khususnya berbagai majelis taklim yang mengecam atas konten Oklin.
“Alasannya (melaporkan) sebenarnya kan Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF,” ucapnya.
Terlebih, kata Mariyah, pada kontennya, Oklin mengenakan busana muslim, namun tak mencerminkan teladan laku umat muslim. Selain itu, kata dia, konten Oklin diunggah di sosial media yang notabene mudah dijangkau anak-anak.
“Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar,” ujar Mariyah.
“Nah itu menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik,” lanjutnya.
Karena itu, kata Mariyah, Umi Pipik memilih melaporkan tindakan Oklin kepada pihak berwajib. Mariyah mengaku membawa berbagai bukti guna menguatkan pelaporannya.
“Bukti itu udah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karenakan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga,” pungkasnya.
(fas/fas)